A.
Bentuk pemerintahan Republik
1. Pengertian
a). Menurut Leon Duguit
Bentuk pemerintahan republic adalah bentuk pemerintahan
yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui
perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya : empat tahun
seperti di amerika serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia.
b). Menurut Otto
Koellreutter
Bentuk pemerintahan republic merupakan bentuk pemerintah
yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan
diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap
memilki hak yang sama untuk menjadi kepala Negara.
2. Bentuk
Bentuk pemerintah republic dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Republic
absolut (kadang-kadang di sebut otoritter) > yaitu suatu Negara yang seluruh
kekuasaannya berada di tangan presiden
2.
Republic
terbatas > yaitu suatu republic yang kekuasaan presidennya dibatasi oleh
kontitusi.
3.
Republic
parlementer > yaitu suatu republic yang kekuasaan menjalankan
pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada
parlementer, menteri-menteri merupakan pelaksan pemerintahan dan mereka
sendirilah yang mesti bertanggung jawab.
B. Bentuk pemerintahan
Monarkhi
1. Pengertian
pemerintahan monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang
tertua dan kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan
(herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak
terjadi pemilihan kepala Negara oleh rakyat atau parlemen.Maka monarkhi
melahirkan wangsa atau dinasti.
Garner
menyatakan : setiap pemerintahan yang
didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau
seseorang, tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas
waktu jabatannya. Maka itulah monarkhi. Sedangkan
Jellinek
menegaskan : monarkhi adalah pemerintahan
kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarkhi
adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.
2. Jenis-jenis monarkhi
a). Turun-temurun dan efektif
Monarkhi mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta
turu-temurun dan efektif.Monarkhi secara turun-temurun adalah tipe yang
normal.Kebanyakan monarkhi dahulunya dikenal dengan istilah turun-temurun.Dan
kehidupan dari monarkhi turun-temurun ini memiliki banyak karakter.Monarkhi ala
turun-menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian
tertentu.Ahli waris laki-laki yang tertua biasanya menjadi raja atau ayahnya
sendiri.Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau
melalui sebuah aksi legislature.
b). monarki mutlak dan terbatas
monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan
terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang
benar-benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang
ada.Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri.Dibawah
system ini Negara dan pemerintah tampak identic.Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa
“aku adalah Negara”. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisis monarki
yang mutlak.Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh
konstitusiyang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis,
seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama
saja dalam pemerintaha; raja adalah pemerintahan namun, tidak memerintah.
Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh
yang lainnya. Monarki dinegara jepang
juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun
dipemerintahan. Jadi jelasnya raja adalah symbol Negara dan kesatuan rakyat.
Didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanylah bentuk
pemerintahan yang demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar