Bentuk-bentuk
Negara :
Ø Bentuk Negara
a.
Negara
kesatuan > suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu
pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalis. Bentuk Negara ini
tidak berdiri atas beberapa Negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa
hingga menjadi satu Negara yang Negara-negara itu mempunyai status
bagian-bagian. Negara kesatuan dapat berbentuk :
a.
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam Negara itu
langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
Keuntungan
system sentralisasi :
1.
Adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan diseluruh wilayah Negara.
2.
Adanya
kesederhanaan hukum, Karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
3.
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah Negara.
Kerugian
system sentralisasi :
1.
Bertumpuknya
pekerjaan pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintah.
2.
Peraturan/kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah.
3.
Daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4.
Rakyat
didaerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya.
5.
Keputusan-keputusan
pemetintah pusat sering terlambat.
b.
Negara
kesatuan dengan system desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Keuntungan
system desentralisasi :
1.
Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
2.
Peraturan
dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3.
Tidak
tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancer.
4.
Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
5.
Penghematan biaya karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah
Sedangkan
kerugian sisten desentralisasi adalh ketidak seragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara
serikat (federasi) > suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu. Negara-negara
bagian itu asal mulanya adalah suatu hegara yang merdeka dan berdaulat serta
berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan Negara serikat, berarti ia
telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada Negara serikat
itu.kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang
merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan asli ada
pada Negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan
kekuasaannya kepada Negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan
hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, keuangan, dan urusan pos. dapat juga
diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan
selebihnya dari pemerintah Negara-negara bagian (residuary powers).
Ciri-ciri
Negara serikat atau federal :
1.
Tiap
Negara bagian memiliki kepala Negara, parlemen, dewan menteri (cabinet) demi
kepentingan Negara bagian.
2.
Tiap
Negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi Negara serikat
3.
Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Menurut C.F strong, yang membedakan Negara serikat
yang satu dengan yang lain adalah :
1.
Cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan dan pemerintah Negara bagian
2.
Badan
yang berwenang untuk menyelasaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah Negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam Negara serikat, antara lain :
1.
Negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah Negara bagian.
2.
Negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah Negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
3.
Negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
meyelesaikan perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah Negara
bagian.
4.
Negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar