Sabtu, 08 September 2012

bentuk-bentuk Negara disertai pasal yang menjamin tentang bentuk Negara


Bentuk-bentuk Negara :
Ø  Bentuk Negara
a.      Negara kesatuan > suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalis. Bentuk Negara ini tidak berdiri atas beberapa Negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu Negara yang Negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara kesatuan dapat berbentuk :
a.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Keuntungan system sentralisasi :
1.      Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan diseluruh wilayah Negara.
2.      Adanya kesederhanaan hukum, Karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
3.      Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah Negara.
Kerugian system sentralisasi :
1.      Bertumpuknya pekerjaan pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintah.
2.      Peraturan/kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah.
3.      Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4.      Rakyat didaerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
5.      Keputusan-keputusan pemetintah pusat sering terlambat.
b.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Keuntungan system desentralisasi :
1.      Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
2.      Peraturan dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3.      Tidak tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
4.      Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
5.       Penghematan biaya karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah
Sedangkan kerugian sisten desentralisasi adalh ketidak seragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.      Negara serikat (federasi) > suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu hegara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan Negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada Negara serikat itu.kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan asli ada pada Negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada Negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, keuangan, dan urusan pos. dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah Negara-negara bagian (residuary powers).
Ciri-ciri Negara serikat atau federal :
1.      Tiap Negara bagian memiliki kepala Negara, parlemen, dewan menteri (cabinet) demi kepentingan Negara bagian.
2.      Tiap Negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi Negara serikat
3.      Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Menurut C.F strong, yang membedakan Negara serikat yang satu dengan yang lain adalah :
1.      Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan dan pemerintah Negara bagian
2.      Badan yang berwenang untuk menyelasaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam Negara serikat, antara lain :
1.      Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah Negara bagian.
2.      Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah Negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
3.      Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam meyelesaikan perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian.
4.      Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar