Menurut buku-buku
referensi, Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri atas kumpulan
orang-orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama .
Menurut saya sendiri,
Negara yaitu sebuah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat.
Menurut para ilmuan seperti
prof. J.H.A Logeman, Negara adalah
organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia disebut bangsa.
Makna
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan
tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral
yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat
dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya mengandung arti
dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa
beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok
- pokok pikiran ; alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan
".
Makna
yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :
1.
Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan
melawan penjajah.
2.
Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan
yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3.
Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4.
Menegaskan kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan
setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea
kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :
1.
Bahwa
kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai
dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
2.
Bahwa
perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan,
sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Bahwa
kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita
nasional).
Alinea
ke tiga berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ". Hal ini
mengandung makna adanya :
1.
Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
2.
Keinginan
yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia
dan akhirat.
3.
Pengukuhan
dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea
ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Alinea
ke empat ini sekaligus mengandung :
1.
Fungsi
sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
d.
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial
2.
Susunan
/ bentuk Negara adalah Republik
3.
Sistem
pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4.
Dasar
Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung
didalamnya.
Cara-cara yang tempuh
pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara meliputi :
a.
Melaksanakan
pembangun disemua bidang meliputi hukum, pendidikan, kesehatan, perekonomian
dan lain-lain
b.
Mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan
c.
Melindungi
segenab bangsa.
Makasih ya... infonya, ini untuk PR sekolah saya :)
BalasHapusSangat Membantu......
makasih
BalasHapusMakasih
BalasHapusDANAQQ.COM SITUS BANDARQ DOMINO QQ BANDARQ ONLINE DOMINO 99 DOMINOQQ DOMINO99 ONLINE INDONESIA
BalasHapusRAJAPOKER88 SITUS AGEN JUDI POKER BANDAR DOMINO QQ ONLINE TERPERCAYA
Turnamen Poker Online 2017
PokerOfAsian.com | Situs Poker Online Resmi | Bandar Ceme | BandarQ | DominoQQ
Bandar Poker
Bandar Poker Online
Bandar Poker Online Terpercaya
Bandar Poker Online Paling Terpercaya Dan Resmi
Situs Poker Online Resmi Dan Terpercaya
Situs Poker Online Resmi
Situs Poker Online
Situs Poker
Poker Online
Bandar Ceme
Bandar Ceme Online
Bandar DominoQQ
Bandar DominoQQ Online
Bandar Capsa Susun
Bandar Capsa Susun Online