Sabtu, 08 September 2012

fungsi Negara dan sifat-sifat Negara


A.   Fungsi Negara
            Secara umum fungsi Negara yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah Negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Untuk itu, hal yang harus dilakukan oleh Negara adalah sebagai berikut :
1.      Melaksanakan ketertiban (law and order)
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.      Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4.      Menegakkan keadilanyang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Sementara itu, dinegara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai mana tercantum dalam UUD 1945, Negara memiliki fungsi sebagai berikut :
1.      Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinana adanya serangan dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari alam yang ingin memecah belah persatuan bangsa
2.      Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketentraman dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan criminal yang meresahkan masyaraka, serta mencegah terjadinya bentrokan-bertrokan antarkelompok atau antarindividu
3.      Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk mencegah terjadinya kesenjangan social yang dapat mengakibatkangejolak social
4.      Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil, baik dibidang politik, ekonomi, social budaya, maupun hokum

B.    Sifat-sifat Negara
            Adapun sifat-sifat Negara sebagai berikut :
1.      Sifat memaksa > agar peraturan perundang-undangan ditaaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai .serta timbulnya anarki dicega. Maka Negara memiliki sifatmemaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.      Sifat monopoli > Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dikurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing) > semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Negara yang terdapat dalam UUD 1945 pada pembukaan alinea ke-4 disertai cara-cara yang di tempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara


Menurut buku-buku referensi, Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri atas kumpulan orang-orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama .
Menurut saya sendiri, Negara yaitu sebuah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Menurut para ilmuan seperti prof. J.H.A Logeman, Negara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia disebut bangsa.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok - pokok pikiran ; alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan ".
Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :
1.    Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
2.    Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3.    Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4.    Menegaskan kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :
1.      Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
2.      Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.      Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita nasional).
Alinea ke tiga berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ". Hal ini mengandung makna adanya :
1.      Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
2.      Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.
3.      Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :
1.                Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2.                Susunan / bentuk Negara adalah Republik
3.                Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4.                Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung didalamnya.
Cara-cara yang tempuh pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara meliputi :
a.      Melaksanakan pembangun disemua bidang meliputi hukum, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain
b.      Mewujudkan kesejahteraan rakyat dan
c.       Melindungi segenab bangsa.









Pengertian sejarah


Kata sejarah secara harafiah berasal dari kata Arab (شجرة: šajaratun) yang artinya pohon. Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut tarikh (تاريخ ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah waktu atau penanggalan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.
Dalam istilah bahasa-bahasa Eropa, asal-muasal istilah sejarah yang dipakai dalam literatur bahasa Indonesia itu terdapat beberapa variasi, meskipun begitu, banyak yang mengakui bahwa istilah sejarah berasal-muasal,dalam bahasa Yunani historia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan history, bahasa Prancis historie, bahasa Italia storia, bahasa Jerman geschichte, yang berarti yang terjadi, dan bahasa Belanda dikenal gescheiedenis.
Menilik pada makna secara kebahasaan dari berbagai bahasa di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian sejarah menyangkut dengan waktu dan peristiwa. Oleh karena itu masalah waktu penting dalam memahami satu peristiwa, maka para sejarawan cenderung mengatasi masalah ini dengan membuat periodisasi.

Pengertian sejarah di atas berdasarkan etimologi, Berikut ini adalah 15 pendapat dan pengertian sejarah menurut para tokoh dunia:
Definisi 1: Menurut E.H. CARR sejarah adalah proses berkesinambungan dari interaksi antara sejarawan dan fakta-fakta yang dimilikinya, sutu dialog yang tidak berkesudahan antara masa sekarang dengan masa lampau. Jadi tidak ada tulisan atau buku sejarah yang final

Definisi 2: Menurut BERNHEIM sejarah adalah ilmu yang menelusuri serta menempatkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam waktu dan ruang mengenai perkembangan manusia, baik secara perorangan maupun kolektif, sebagai mahluk sosial dalam hubungan sebab dan akibat, lahir maupun batin

Definisi 3: Menurut HENRI PIRENNE sejarah merupakan cerita tentang peristiwa-peristiwa dan tindakan-tindakan manusia yang hidup dalam masyarakat

Definisi 4: Menurut RUSH LIMBAUGH sejarah adalah apa yang telah terjadi

Definisi 5: Menurut BENEDETTO CROCE sejarah adalah catatan dari kreasi-kreasi jiwa manusia pada semua bidang, teori maupun praktik. Dengan kata lain, sejarah adalah hasil pertimbangan logis individual tentang peristiwa masa lampau di bawah cahaya pemikiran dan kepentingan kontemporer

Definisi 6: Menurut CICERO sejarah adalah cahaya kebenaran, saksi waktu, guru kehidupan; atau historia magistra vitae (sejarah adalah guru kehidpan); maupun prima esse historiae legem ne quid falsi dicere audeat, ne quid veri non audeat (hukum pertama dalam sejarah ialah takut mengatakan kebohongan, hukum berikutnya tidak takut mengatakan kebenaran)
Definisi 7: Menurut IBNU KHALDUN sejarah adalah rekaman tentang kemajuan dan kemunduran, kejayaan dan kejatuhan umat manusia

Definisi 8: Menurut IBNU MISKAWIH Sejarah adalah catatan tentang berbagai pengalaman umat manusia

Definisi 9: Menurut WINSTON CHURCHIL sejarah adalah hasil dari letak geografi, dan letak geografi tidak berubah. Sedangkan politik merupakan hasil dari pemetaan sejarah

Definisi 10: Menurut POLYBIUS sejarah adalah philosophy teaching by example. Ia juga mengemukakan bahwa semua orang mempunyai dua cara untuk menjadi baik, yaitu: berasal dari pengalaman dirinya sendiri, dan yang lainnya lagi berasal dari pengalaman orang lain.
Definisi 11: Menurut “Bapak Sejarah” HERODOTUS, Sejarah ialah satu kajian untuk menceritakan suatu perputaran jatuh bangunnya seseorang tokoh, masyarakat dan peradabdan.
Definisi 12: Mengikut definisi yang diberikan oleh ARISTOTLE, Sejarah merupakan satu sistem yang meneliti suatu kejadian sejak awal dan tersusun dalam bentuk kronologi. Pada masa yang sama, menurut beliau juga Sejarah adalah peristiwa-peristiwa masa lalu yang mempunyai catatan, rekod-rekod atau bukti-bukti yang konkrit.
Definisi 13: Menurut R. G. COLLINGWOOD, Sejarah ialah sebuah bentuk penyelidikan tentang hal-hal yang telah dilakukan oleh manusia pada masa lampau.
Definisi 14: Menurut MUTHAHHARI, ada tiga cara mendefinisikan sejarah dan ada tiga disiplin kesejarahan yang saling berkaitan, yaitu:
a. sejarah tradisional (tarikh naqli) adalah pengetahuan tentang
kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan kemanusiaan di masa lampau dalam kaitannya dengan keadaan-keadaan masa kini.
b. sejarah ilmiah (tarikh ilmy), yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum yang tampak menguasai kehidupan masa lampau yang diperoleh melaluipendekatan dan analisis atas peristiwa-peristiwa masa lampau.
c. filsafat sejarah (tarikh falsafi), yaitu pengetahuan tentang perubahan-perubahan bertahap yang membawa masyarakat dari satu tahap ke tahap lain, ia membahas hukum-hukum yang menguasai perubahan-perubahan ini. Dengan kata lain, ia adalah ilmu tentang menjadi masyarakat, bukan tentang mewujudnya saja.
Definisi 15: Sejarah adalah ilmu pengetahuan dengan umumnya yang berhubungan dengan cerita bertarikh sebagai hasil penfsiran kejadian-kejadian dalam masyarakat manusia pada waktu yang telah lampau atau tanda-tanda yang lain. (MUHAMMAD YAMIN)