Sabtu, 08 September 2012

Bentuk pemerintahan republic dan monarki


A. Bentuk pemerintahan Republik
            1. Pengertian
            a). Menurut Leon Duguit
            Bentuk pemerintahan republic adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya : empat tahun seperti di amerika serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia.
            b). Menurut Otto Koellreutter
            Bentuk pemerintahan republic merupakan bentuk pemerintah yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memilki hak yang sama untuk menjadi kepala Negara.
            2. Bentuk
            Bentuk pemerintah republic dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.      Republic absolut (kadang-kadang di sebut otoritter) > yaitu suatu Negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden
2.      Republic terbatas > yaitu suatu republic yang kekuasaan presidennya dibatasi oleh kontitusi.
3.      Republic parlementer > yaitu suatu republic yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlementer, menteri-menteri merupakan pelaksan pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.

B. Bentuk pemerintahan Monarkhi
            1. Pengertian
            pemerintahan monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang tertua dan kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala Negara oleh rakyat atau parlemen.Maka monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti.
Garner  menyatakan : setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya. Maka itulah monarkhi. Sedangkan
Jellinek  menegaskan : monarkhi adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarkhi adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.
            2. Jenis-jenis monarkhi
            a). Turun-temurun dan efektif
            Monarkhi mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turu-temurun dan efektif.Monarkhi secara turun-temurun adalah tipe yang normal.Kebanyakan monarkhi dahulunya dikenal dengan istilah turun-temurun.Dan kehidupan dari monarkhi turun-temurun ini memiliki banyak karakter.Monarkhi ala turun-menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu.Ahli waris laki-laki yang tertua biasanya menjadi raja atau ayahnya sendiri.Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.
            b). monarki mutlak dan terbatas
            monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner  menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar-benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada.Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri.Dibawah system ini Negara dan pemerintah tampak identic.Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa “aku adalah Negara”. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisis monarki yang mutlak.Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusiyang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintaha; raja adalah pemerintahan namun, tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya. Monarki dinegara jepang  juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. Jadi jelasnya raja adalah symbol Negara dan kesatuan rakyat. Didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanylah bentuk pemerintahan yang demokrasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar